kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pertengahan Juni, Kemenperin sudah terbitkan 17.479 IOMKI


Senin, 22 Juni 2020 / 21:57 WIB
Pertengahan Juni, Kemenperin sudah terbitkan 17.479 IOMKI
ILUSTRASI. industri garmen


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 17 Juni 2020, Kementerian Perindustrian sudah menerbitkan 17.479 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Jumlah IOMKI tersebut diterbitkan ke beragam sektor industri.

“Per tanggal 17 Juni 2020 Kemenperin telah menerbitkan 17.479 IOMKI untuk perusahaan yang itu mencakup hampir 5 juta tenaga kerja,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian Eko S.A Cahyanto dalam industri virtual, Senin (22/6).

Baca Juga: Kemenperin genjot kinerja industri furnitur dan elektronik

Adapun, sektor industri yang diberikan IOMKI adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agri, kawasan industri, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka juga jasa industri.

Eko menerangkan, tidak semua industri mengajukan IOMKI ini karena tidak seluruh daerah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, dia juga mengatakan ada perusahaan yang mengajukan IOMKI meski tak berada di kawasan PSBB.

“Ada  industri yang ada di luar PSBB tetapi tetap memerlukan ini karena biasanya industri di Indonesia berbeda antara lokasi dimana pabriknya berada dengan kantor pusatnya. Kemudian perlu juga industri ini mengakuisisi bahan baku termasuk mendistribusikan produk dari barang-barang hasil industrinya,” ujar Eko.

Selanjutnya, ada 147 IOMKI yang dicabut hingga 16 Juni 2020. IOMKI yang dicabut ini bukan karena pelanggaran protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19, namun terkait pemenuhan data dan izin usaha yang tidak sesuai.

Baca Juga: Simak, perlu kehati-hatian dalam mengatur regulasi nikotin alternatif

Adapun, Kemenperin sudah menerbitkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Menurut Eko, hal ini penting dilakukan karena sektor industri mewakili 20% dari PDB, sehingga sangat berpengaruh pada ekonomi Indonesia.

Sementara, pedoman pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan Covid-19 diatur dalam surat edaran Menteri Perindustrian nomor 7/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×