Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) Sofyan Djalil meminta PT Pertamina (Persero) menyiapkan mekanisme penebusan BBM yang tidak merugikan pengusaha SPBU setiap kali harga BBM diturunkan.
"Penurunan yang terjadi sedang diatur caranya sehingga SPBU tidak perlu meminta kompensasi. Tetapi penurunan tersebut ditanggung Pertamina secara otomatis," ujar Sofyan melalui pesan singkatnya, akhir pekan lalu.
Menurut Direktur Utama Pertamina Ari Hernanto Soemarno, perseroan langsung membahas mekanisme yang diinstruksikan pemerintah tersebut dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
"Kita sedang bahas bagaimana supaya SPBU tidak dirugikan. Sehingga mereka tidak menahan penebusan kalau harga mau turun atau tidak menimbun banyak ketika harga mau naik," kata Ari, Minggu (4/12).
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Faisal menjelaskan salah satu mekanisme yang sedang dirundingkan dengan Hiswana Migas adalah pengusaha SPBU bisa menebus delivery order (DO) dengan harga baru 48 jam sebelum harga BBM diturunkan. Sehingga tidak terjadi lagi selisih harga beli yang lebih tinggi dari harga jual setelah harga BBM diturunkan.
"Harga penebusannya diturunkan lebih cepat dari Pertamina sehingga mereka tidak rugi. Tapi ini masih dalam pembahasan, belum menjadi keputusan," kata Faisal.
Ari menambahkan, Pertamina akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mengamankan pasokan ke masyarakat. Termasuk melakukan pembahasan dengan Hiswana Migas sehingga pengusaha SPBU bisa menjalankan kewajibannya untuk mendistribusikan BBM ke masyarakat.
Wacana mekanisme kebijakan tersebut mendapat respon positif dari pengusaha SPBU. Ketua Umum Hiswana Migas Mohammad Nur Adib bilang dengan mekanisme tersebut pengusaha SPBU mendapat kesempatan untuk menghabiskan stok BBM yang dibelinya dengan harga lama dan menjualnya dengan harga lama sebelum mengambil lagi dengan harga baru yang sudah diturunkan.
"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi kerugian," kata Nur Adib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News