kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina punya waktu 2 tahun hapus premium


Rabu, 31 Desember 2014 / 12:14 WIB
Pertamina punya waktu 2 tahun hapus premium
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan) mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih melakukan evaluasi secara bertahap terkait kebijakan subsidi motor listrik. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah diberi waktu selama dua tahun untuk menghapus penjualan bahan bakar subsidi. Langkah ini diambil setelah Tim Reformasi Tata Kelola Migas memberikan rekomendasi penghapusan impor BBM berjenis premium karena menjadi sarang mafia migas.

Menteri ESDM Sudirman Said, menuturkan pemerintah akan merespon positif rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Reformasi Tata Kelola Migas dengan meminta Pertamina menyiapkan diri beralih menjual BBM Ron 88 menjadi Ron 92 atau lebih.

"Ini adalah respon dari rekomendasi Tim Reformasi Migas yang menyarankan Pertamina untuk beralih dari Ron 88 menjadi Ron 92. Pertamina diberikan waktu selama-lamanya 2 tahun untuk mempersiapkan diri," jelasnya Rabu (31/12).

Dengan beralihnya penjualan BBM Premium menjadi Pertamax, Sudirman berpendapat mutu bahan bakar yang di jual Pertamina akan lebih baik dan mendorong persaingan SPBU di Indonesia yang lebih sehat. "Kami yakin dalam 2 tahun Pertamina dapat melakukan penyesuaian," ujarnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menambahkan selama 2 tahun tesebut, pemerintah ingin Pertamina lebih efisien dan dapat menyelesaikan permasalahan kilang dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Seperti usul Tim Anti Mafia Migas, ke depan kita tidak butuh bahan bakar Ron 88 lagi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×