kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tak lagi disubsidi harga BBM Premium jadi Rp 7.600


Rabu, 31 Desember 2014 / 11:03 WIB
Tak lagi disubsidi harga BBM Premium jadi Rp 7.600
ILUSTRASI. Jawara Unitlink dengan Imbal Hasil Terbesar Berdasarkan Penempatan Dana di Semester I-2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Di penghujung tahun 2014, pemerintah akhirnya melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diambil setelah melihat pergerakan harga minyak dunia yang terus menurun sampai di level $ 60 per barel.

Kementerian ESDM, Sudirman Said menuturkan pemerintah hanya memberikan subsidi untuk BBM solar. Sedangkan untuk premium akan diserahkan kepada harga pasar. Meskipun begitu, pemerintah tidak lepas tangan dan tetap mengatur harga BBM tersebut.

"Harga minyak tanah tetap pada harga Rp 2.500, solar diberikan subsidi tetap sebesar Rp 1.000 sehingga harganya Rp 7.250. Lalu untuk bensin Ron 88 atau Premiun harganya Rp 7.600," jelasnya Rabu (31/12).

Sudirman mengatakan, penyesuaian harga solar dari yang sebelumnya Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 itu sudah dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 1000. Sedangkan untuk harga bensin jenis premium tersebut, pemerintah sudah tidak memberikan subsidi dan menyerahkan harganya mengikuti pasar. Premium mengalami penurunan harga dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600.

Perhitungan harga dasar ini, tambah Sudirman menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.

Penetapan harga minyak solar dihitung dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKNB) dan dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp 1.000.

Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Sofyan Djalil menuturkan penyesuaian harga ini mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×