kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,64   -17,87   -1.91%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terkait pajak


Rabu, 08 Desember 2021 / 11:36 WIB
Pertamina koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terkait pajak


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).

Menanggapi hal tersebut, Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan Negara, diantaranya melalui pembayaran dividen, setoran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: BPK: Pertamina dan AKR Corporindo belum setor pajak bahan bakar Rp 2 triliun

“Terkait adanya informasi mengenai pajak yang belum disetorkan Pertamina, hal ini sedang dalam koordinasi Pertamina dengan kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk kebijakan mekanisme penyetorannya. Pertamina siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan kemudian,” ujar Fajriyah kepada Kontan.co.id, Rabu (8/12).

Sebagai informasi, sampai dengan Semester 1 tahun 2021, Pertamina mampu meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total mencapai Rp 110,6 triliun, dimana Rp 70,7 triliun di antaranya adalah dari pajak yang telah disetorkan Pertamina, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen, yang nilainya naik hampir 10% dari periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan sisanya atau Rp 39,9 triliun adalah pembayaran Pertamina kepada Negara melalui Minyak Mentah dan Kondesat Bagian Negara (MMKBN).

Sebelumnya Pertamina telah menyetorkan hampir Rp 200 triliun sepanjang tahun 2020. Kontribusi kepada keuangan negara ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan produktivitas Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×