Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi III DPR RI meminta Bank Mandiri segera memulihkan rekening milik Supriyono alias Botok, warga Pati yang sempat tidak dapat digunakan untuk transaksi.
Komisi III menilai rekening tersebut perlu kembali dapat diakses pemiliknya karena tidak ditemukan hal ihwal terkait pidana dalam persoalan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya menerima masukan dari masyarakat terkait rekening Supriyono yang tidak dapat digunakan. Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menghimpun donasi warga menjelang aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Pemerintah Sebut KIP Kuliah 2026 Telah Jangkau 85.390 Mahasiswa dari Wilayah 3T
"Intinya rekan-rekan, Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, yang tidak dapat digunakan. Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi rekening tersebut tidak dapat digunakan," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III atas arahan pimpinan DPR mencermati persoalan tersebut dan meminta agar rekening dapat kembali diakses oleh pemiliknya.
"Karena menurut kami, ya, tidak ada hal ihwal terkait pidana, ya, masalah tersebut," katanya.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri untuk mempercepat pemulihan rekening tersebut.
Ia menegaskan, penyampaian pendapat selama dilakukan dalam koridor hukum merupakan hak yang dilindungi.
"Kita tahu namanya menyampaikan pendapat, selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi di negeri ini," ujar Habiburokhman.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman meminta proses pengaktifan kembali rekening dilakukan sesegera mungkin agar Supriyono dapat kembali menjalankan aktivitasnya.
"Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini," kata dia.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening sudah dapat dibuka kembali.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penyidik sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap informasi yang berasal dari unggahan media sosial terkait penghimpunan donasi.
Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening maupun para donatur.
"Setelah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penundaan transaksi dapat dilakukan selama lima hari kerja. Namun, meski periode tersebut belum berakhir, penyidik memilih bergerak cepat setelah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait.
"Terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," kata Iman.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan, perseroan menerima arahan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," ujar Riduan.
Riduan menegaskan Bank Mandiri akan tetap menjalankan kegiatan perbankan secara prudent, sehat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya menangani persoalan tersebut secara hati-hati, objektif dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebagai informasi, rekening atas nama Supriyono merupakan rekening yang digunakan untuk menghimpun donasi warga menjelang aksi unjuk rasa bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8/2026).
Rekening tersebut dilaporkan tidak dapat digunakan sejak Jumat (21/8/2026). Sebelum transaksi ditunda, dana yang telah terkumpul disebut mencapai sekitar Rp80 juta.
Penundaan transaksi rekening tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong Komisi III DPR RI meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri.
Baca Juga: Ramai Masyarakat Protes Desil DTSEN, Pemerintah Janji Perbaiki Data
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














