kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Perry: Masih ada ruang penurunan suku bunga


Jumat, 10 Juli 2020 / 07:10 WIB
Perry: Masih ada ruang penurunan suku bunga


Reporter: Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI)  siap melakukan gerak cepat untuk mengambil tindakan demi pemulihan ekonomi Indonesia. 

Salah satu upaya menurut Gubernur BI Perry Warjiyo adalah melanjutkan pelonggaran moneter dalam rupa pemangkasan suku bunga acuan. "Kami sudah lakukan tiga kali, dan kami melihat kalau ada ruang penurunan suku bunga, maka akan kami turunkan lagi," kata Perry dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (9/7). 

Baca Juga: Hanya Tahun Ini Saja, BI Ikut Menanggung Biaya Penanganan Dampak Corona

Selain itu, BI juga akan menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, penurunan yield Surat Berharga Negara (SBN), juga menambah likuiditas lewat quantitative easing (QE). 

Baca Juga: Pembagian Beban Pemerintah dan BI: Tugas Negara, BI Sah Ikut Menanggung Biaya Korona

BI juga siap membantu pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) lewat program elektronifikasi. Ia optimistis, elektronifikasi bansos akan melancarkan penyaluran stimulus fiskal kepada masyarakat. 

Tentu saja deretan langkah moneter yang dilakukan bank sentral tak bisa jalan sendiri. Menurutnya, ini perlu dukungan dari sisi fiskal. Maka BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah. Lewat langkah tersebut ia optimistis pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan IV bisa lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×