kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perpres Miras terbit, RUU Anti Miras akan disahkan


Jumat, 10 Januari 2014 / 14:49 WIB
Perpres Miras terbit, RUU Anti Miras akan disahkan
ILUSTRASI. Catat kenaikan pendapatan usaha 18,30% di semester I 2022, Intraco Penta (INTA) jalankan diverifikasi ke sektor pertambangan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PPP menyesalkan terbitnya Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013.

"Ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol berlebihan," kata Sekjen PPP, M. Romahurmuziy dalam keterangannya, Jumat (10/1/2014).

Pria yang akrab dipanggil Romy itu menilai, banyaknya kejadian korban berjatuhan karena minuman alkohol oplosan atau overdosis.

"Kenapa perpres ini kembali dihidupkan. Keppres pengaturan soal ini kan sudah berhasil dibatalkan keberlakuannya oleh MA, seharusnya ini menjadi yurisprudensi atas batal demi hukumnya Perpres 73 ini," ujarnya.

"Berapa anak bangsa lagi mati atau hilang masa depannya utk memahami tdk dibutuhkannya mihol di negara tropis seperti Indonesia," tuturnya.

PPP memastikan RUU Anti Miras yg merupakan usul inisiatif FPPP DPR segera disahkan pada masa sidang III tahun 2014 sebelum akhir Maret ini.

"Untuk menghapuskan minuman alkohol dari seluruh retailer dan jalanan di Indonesia, dan meletakkan Perpres Miras ini batal demi hukum," kata Ketua Komisi IV DPR itu. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×