kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kejar penerimaan 2014, tarif cukai miras naik


Jumat, 20 Desember 2013 / 07:21 WIB
Kejar penerimaan 2014, tarif cukai miras naik
ILUSTRASI. Tengok Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari ini, Rabu 3 Agustus 2022../pho Carolus Agus Waluyo/28/06/2022.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Penikmat minuman beralkohol harus merogoh kocek lebih dalam untuk bisa menenggak minuman ini. Sebab, pemerintah memastikan bakal menaikan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mulai 2014.

Kenaikan tarif ini dilakukan untuk mengejar target kenaikan penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Pada tahun 2014 target penerimaan cukai naik dari Rp 3,8 triliun pada APBNP 2013 menjadi sebesar Rp 5,4 triliun.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Susiwiyono Moegiarso mengatakan, saat ini pembahasan rencana kenaikan tarif cukai minuman beralkohol sudah selesai dibahas badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan.

Tanpa mengatakan secara pasti berapa kenaikan tarifnya, Susiwiyono bilang, kenaikan tarif akan dilakukan secara proporsional per golongan. "Kami yakin dalam waktu dekat diumumkan," ujar nya ke KONTAN, Kamis (19/12).

Dia enggan mengatakan berapa besaran kenaikan tarif cukai MMEA karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan itu belum resmi keluar. Nantinya PMK itu akan merevisi PMK sebelumnya bernomor 62/PMK.011/2010.

Yang pasti saat ini tarif cukai miras golongan A dengan kandungan alkohol 0%-5% sebesar Rp 11.000 per liter. Tarif cukai lebih tinggi dikenakan untuk golongan B dengan kadar alkohol 5%-20% produksi dalam negeri sebesar Rp 30.000 per liter. Untuk golongan yang sama dari impor, tarifnya Rp 30.000 per liter. Sementara golongan C atau dengan kadar alkohol di atas 20% produksi dalam negeri tarifnya Rp 75.000 dan impor sebesar Rp 130.000 per liter.

Menurut Susiwiyono, selama ini cukai miras golongan A berkontribusi 70% pada pendapatan cukai, dan menjadi terbesar dibanding golongan lainnya. Dengan alasan itulah maka kenaikan tarif cukai tertinggi akan dikenakan untuk golongan A. Nantinya sistem tarif masih spesifik penuh, bukan berdasarkan nilai jual barang atau advolarum.

Tarif cukai menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang diharapkan mampu menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Maklum saat rupiah loyo, mengancam jebolnya defisit APBN. Selain menggenjot penerimaan negara, pemerintah juga akan menekan realisasi belanja.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko bilang, seharusnya Bea dan Cukai tidak mengejar target penerimaan karena tugas utamanya adalah mengurangi dampak buruk objek cukai baik alkohol ataupun rokok. "Jadi seharusnya bea cukai bukan berorientasi pada upaya menambah penerimaan negara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×