kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   -30.000   -1,12%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

Perpres KDKMP Disiapkan: Kopdes Merah Putih Akan Salurkan Gas LPG 3 Kg & Pupuk


Sabtu, 05 September 2026 / 06:43 WIB
Perpres KDKMP Disiapkan: Kopdes Merah Putih Akan Salurkan Gas LPG 3 Kg & Pupuk
ILUSTRASI. Perpres KDKMP Disiapkan: Kopdes Merah Putih Akan Salurkan Gas LPG 3 Kg & Pupuk


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah terus mematangkan regulasi tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Kehadiran regulasi baru ini diharapkan mampu memperjelas arah kebijakan sekaligus menghilangkan potensi tumpang tindih aturan di lapangan.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa Perpres KDKMP nantinya akan memuat pengaturan komprehensif terkait operasional koperasi, mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik gerai dan gudang, pengelolaan aset, perizinan, hingga pembiayaan.

"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," ujar Ferry dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Defisit APBN 2026 Diproyeksi 2,95%, Ekonom Dorong Efisiensi Anggaran Harus Selektif

Alur Pembangunan dan Mekanisme KDKMP

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan pada Selasa (1/9/2026), Ferry memaparkan tahapan awal hingga akhir pembangunan KDKMP. Proses tersebut diawali dengan pembentukan akta dan badan hukum melalui musyawarah perangkat desa.

Tahap berikutnya dilanjutkan dengan pembangunan fisik berupa gerai, gudang, serta berbagai fasilitas pendukung. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggandeng PT Agrinas Pangan Nusantara berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17.

"Pada tahap awal, akta dan badan hukum KDKMP dibentuk melalui musyawarah perangkat desa. Berikutnya dilanjutkan dengan pembangunan fisik, seperti gerai dan berbagai perlengkapannya," kata Ferry.

Setelah pembangunan rampung, Kementerian Koperasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan verifikasi, validasi, serta reviu terhadap seluruh fasilitas fisik gudang. Jika seluruh tahapan selesai, bangunan beserta perlengkapannya akan diserahkan kepada desa sebagai aset milik desa sebelum resmi beroperasi di bawah payung hukum Perpres.

Tonton: IHSG Meredup Hari Ini (4 September 2026)

Proyeksi Strategis dan Penyaluran Barang Subsidi

Selain memperkuat aktivitas ekonomi di tingkat akar rumput, Rancangan Perpres KDKMP juga memuat penugasan resmi sebagai penyalur barang bersubsidi. Koperasi ini diproyeksikan masuk ke dalam rantai distribusi nasional untuk menyalurkan sejumlah komoditas penting bagi masyarakat.

Beberapa produk bersubsidi yang akan disalurkan melalui KDKMP di antaranya meliputi:

  • Gas LPG 3 kilogram
  • Minyak goreng bersubsidi
  • Pupuk bersubsidi

Lebih lanjut, KDKMP juga dipersiapkan untuk menjadi offtaker produk masyarakat, instrumen penyaluran berbagai program pemerintah pusat termasuk bantuan pangan non-tunai, serta penyediaan kebutuhan alat-alat pertanian guna mendongkrak produktivitas desa.


 

Artikel ini pernah tayang di Antara dengan judul "Menkop: Perpres KDKMP segera terbit, atur tugas fungsi koperasi" dan Kompas.com berjudul "Menkop Beberkan Tahapan Koperasi Desa Merah Putih, dari Badan Hukum hingga Rekrut Manajer"

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik, Ini Fokus Kerjanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×