Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres tersebut diundangkan pada 12 Februari 2024.
"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," tulis Pasal 20 ayat (5) dikutip Selasa (13/2).
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa revisi dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Baca Juga: Bareskrim Tindak Lanjuti Pelaporan Dugaan Penyebaran Hoaks Oleh Roy Suryo
Dengan revisi tersebut, jumlah direktorat di Bareskrim Polri yang sebelumnya enam menjadi tujuh direktorat.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai revisi Perpres bertujuan baik bagi tugas kepolisian.
Dengan revisi tersebut, Fickar mendorong Bareskrim Polri meningkatkan tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain itu, sebagai pelayan masyarakat, Perpres itu khusus untuk memperkuat kepolisian sebagai penegak hukum dalam bidang penanganan tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan.
"Demikian juga berbarengan dengan itu juga bisa tingkatkan fungsinya sebagai pelayan dan pengayoman masyarakat terutama terhadap anak-anak dan kaum perempuan dari kejahatan perdagangan orang," ujar Fickar saat dihubungi Kontan, Selasa (13/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News