Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia masih tetap berlaku. Ini tercatat dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Malah, dalam beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo tanggal 13 April tersebut, menegaskan bahwa ibukota negara yakni Jakarta merupakan pusat sentral segala kegiatan. Mulai dari pusat pemerintah nasional, pusat perekonomian dan jasa bertaraf nasional serta internasional.
Dan untuk mendukung segala kegiatan yang masih terpusat di Jakarta tersebut, maka kota-kota yang berada mengelilingi Jakarta bakal menopang dan membantu akvititas di Jakarta. Yakni mulai dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur.
Sekedar catatan, pemerintah sendiri sudah menetapkan ibukota baru pengganti Jakarta yang berada di Kalimantan Timur.
Berikut petikan beberapa pasal yang menguatkan status Jakarta sebagai ibukota negara dan peran strategis yang melekat di kota terbesar tersebut.
Pasal 9
Strategi pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarki dan terintegrasi dalam bentuk Kawasan Perkotaan Inti (DKI Jakarta) dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya (Bogor, CIbinong, Cileungsih, Depok, CInere, Tangerang, Balaraja, Ciputat, Bekasi, CIkarang) sesuai dengan fungsi dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti;
b. mendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai peran dan fungsinya masing-masing;
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi antara kota inti dan kota sekitarnya melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi; dan
d. mendorong terselenggaranya pengembangan kawasan yang berdasar atas keterpaduan antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan.
Pasal 21
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatankegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:
a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat kegiatan industri kreatif;
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan pariwisata; dan
i. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News