kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pilkada Bolaang Mongondow Timur tak jadi ditunda


Senin, 03 Agustus 2015 / 13:57 WIB
Pilkada Bolaang Mongondow Timur tak jadi ditunda


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Akhirnya pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara tak akan tertunda. Pasalnya, daerah itu telah memiliki dua pasangan bakal calon kepala daerah. Sebelumnya, daerah tersebut merupakan satu-satunya daerah yang tidak memiliki pasangan bakal calon di Pilkada 2015.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengumumkan Bolaang Mongondow Timur sudah punya dua pasangan calon kepala daerah sejak Senin (8/3) pagi. "Dua pasangan baru mendaftar tadi pagi pukul 09.00," ujar Hadar, Senin (8/3/2015).

Adapun pasangan bakal calon kepala daerah tersebut, yaitu Sehan S Lanjar dan Rusdi Gumalangit. Keduanya didukung oleh Partai Amanat Nasional, Gerindra, Demokrat, dan PKB. Pasangan bakal calon lainnya, yaitu Chandra Modeong dan Sukratman. Keduanya didukung oleh Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera.

Hingga saat ini, masih terdapat 10 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Adapun, waktu tambahan pendaftaran bagi daerah-daerah tersebut akan ditutup hari ini pukul 16.00.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah, bagi daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon, maka pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pelaksanaan tahap dua, pada 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×