kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perppu nomor 1 tahun 2020 digugat ke MK, begini tanggapan staf khusus Menkeu


Selasa, 28 April 2020 / 20:35 WIB
Perppu nomor 1 tahun 2020 digugat ke MK, begini tanggapan staf khusus Menkeu
ILUSTRASI. Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan beberapa kelompok masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Kuasa hukum penggugat Ahmad Yani mengatakan, pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa pemerintah menihilkan arti penting persetujuan DPR. Sehingga, parlemen dinilai  tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa.

Kendati Begitu Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallini, menganggap Pasal 2 Perppu 1/2020 memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pengeluaran melalui realokasi dan refokusing dari kegiatan non prioritas seperti perjalanan dinas misalnya ke prioritas tahun ini yaitu penanganan wabah Covid-19.

Baca Juga: Dana prakerja Rp 596,79 miliar mulai cair ke rekening, boleh dipakai apa aja ya?

Menurutnya, Pasal 2 Perppu memberikan APBN kemampuan untuk dapat merespons kondisi dengan cepat, utamanya dengan realokasi dan refokusing anggaran dengan berfokus pada kepada tiga hal utama. Antara lain penanganan kesehatan akibat Covid-19, bantuan sosial dan dukungan terhadap dunia usaha terdampak terutama UMKM.

“Bisa dibayangkan, dalam kondisi normal, untuk merealokasi anggaran dari satu program ke program lainnya dalam satu kementerian atau merealokasi anggaran nonprioritas menjadi bansos yang artinya butuh pindah kementerian/lembaga, perlu persetujuan DPR,” kata Crystallin kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4).

Cyrstallin menegaskan Pasal 2 Perppu 1/2020 ini memberikan fleksibilitas pada anggaran untuk mampu merespon shock dengan cepat. Sementara penanganan program Covid-19 ini perlu kecepatan dan ketepatan eksekusi kebijakan.

Baca Juga: Mahfud MD tanggapi wacana penolakan Perpu No 1/2020 oleh DPR dan gugatan MK

Menurutnya, pasal 2 juga memberikan fleksibilitas pelebaran anggaran di atas 3% hingga 2022. Ini mengingat banyak negara mengeluarkan stimulus fiskal yang cukup signifikan, dari sekitar 10% dari PDB seperti Amerika dan Australia atau 5% seperti Perancis dan EU.

Setali tiga uang, pemerintah melebarkan defisit hingga 5.07% tahun ini untuk membantu meringankan beban perekonomian agar tidak terjun bebas. “Mengapa dilebarkan di atas 3% hingga 2022? Agar perekonomian tidak shock setelah stimulus dengan defisit sebesar 5.07% di 2020, perlu smoothing pengeluaran pemerintah di tahun berikutnya sebelum kembali ke maksimal 3%,” ujarnya.




TERBARU

[X]
×