kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perppu data nasabah mendesak untuk disahkan


Senin, 17 Juli 2017 / 17:33 WIB
Perppu data nasabah mendesak untuk disahkan


Reporter: Choirun Nisa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 disiapkan untuk melindungi kepentingan Indonesia.

"Perppu ini untuk melindungi kepentingan kita, daripada untuk mengikuti komitmen internasional," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Penjelasan Pemerintah terhadap RUU tentang Perppu no. 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan pada Senin (17/7).

Seperti yang diketahui, untuk mengatasi para penghindar pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion), pemerintah membuat Perppu no. 1 Tahun 2017 untuk memberikan otoritas kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses data keuangan nasabah bank dan menelusuri para wajib pajak.

Hal ini, kata Sri Mulyani, dilakukan agar penarikan pajak tidak berputar hanya pada wajib pajak yang ada saat ini. "Hal ini seperti berburu di kebun binatang. Kita hanya berfokus pada yang melaporkan saja. Sementara yang tidak melaporkan sangat sulit diawasi karena belum tahu pendapatan dan wajib besaran pajaknya sebenarnya," tuturnya.

Hal ini, menurut Sri Mulyani, menjadikan pentingnya Perppu no. 1 tahun 2017 ini menjadi mendesak untuk disahkan untuk menjaga kepentingan nasional Indonesia yang bertumpu pada penerimaan pajak.

Ia mencontohkan, Per Juni 2016, dilaporkan bahwa ada Rp 4884 triliun aset warga Indonesia yang ada di dalam dan luar negeri yang tidak pernah dilaporkan ke SPT pajak. Sebanyak 81% di antaranya berada di luar negeri, tapi selama ini aset tersebut tidak dapat ditarik pajaknya.

"Hal ini karena Dirjen Pajak selama ini terkendala dalam pengaksesan pajak, bahkan untuk informasi dalam negeri pun terbatas aksesnya."

Menanggapi hal ini, Komisi XI DPR RI memberikan respon positif terhadap RUU Perppu ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×