kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.977   64,00   0,36%
  • IDX 5.689   45,52   0,81%
  • KOMPAS100 735   7,43   1,02%
  • LQ45 558   5,16   0,93%
  • ISSI 198   1,26   0,64%
  • IDX30 316   2,18   0,69%
  • IDXHIDIV20 390   0,29   0,07%
  • IDX80 84   0,79   0,95%
  • IDXV30 106   -0,25   -0,24%
  • IDXQ30 102   0,33   0,32%

Perppu data nasabah mendesak untuk disahkan


Senin, 17 Juli 2017 / 17:33 WIB


Reporter: Choirun Nisa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 disiapkan untuk melindungi kepentingan Indonesia.

"Perppu ini untuk melindungi kepentingan kita, daripada untuk mengikuti komitmen internasional," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Penjelasan Pemerintah terhadap RUU tentang Perppu no. 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan pada Senin (17/7).

Seperti yang diketahui, untuk mengatasi para penghindar pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion), pemerintah membuat Perppu no. 1 Tahun 2017 untuk memberikan otoritas kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses data keuangan nasabah bank dan menelusuri para wajib pajak.

Hal ini, kata Sri Mulyani, dilakukan agar penarikan pajak tidak berputar hanya pada wajib pajak yang ada saat ini. "Hal ini seperti berburu di kebun binatang. Kita hanya berfokus pada yang melaporkan saja. Sementara yang tidak melaporkan sangat sulit diawasi karena belum tahu pendapatan dan wajib besaran pajaknya sebenarnya," tuturnya.

Hal ini, menurut Sri Mulyani, menjadikan pentingnya Perppu no. 1 tahun 2017 ini menjadi mendesak untuk disahkan untuk menjaga kepentingan nasional Indonesia yang bertumpu pada penerimaan pajak.

Ia mencontohkan, Per Juni 2016, dilaporkan bahwa ada Rp 4884 triliun aset warga Indonesia yang ada di dalam dan luar negeri yang tidak pernah dilaporkan ke SPT pajak. Sebanyak 81% di antaranya berada di luar negeri, tapi selama ini aset tersebut tidak dapat ditarik pajaknya.

"Hal ini karena Dirjen Pajak selama ini terkendala dalam pengaksesan pajak, bahkan untuk informasi dalam negeri pun terbatas aksesnya."

Menanggapi hal ini, Komisi XI DPR RI memberikan respon positif terhadap RUU Perppu ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×