kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Tegaskan Tak Ada Penghapusan Hari Libur Pekerja


Jumat, 06 Januari 2023 / 12:47 WIB
Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Tegaskan Tak Ada Penghapusan Hari Libur Pekerja
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak ada penghapusan hak libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak ada penghapusan hak libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja.

Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri menjelaskan, Perppu tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat. Pengaturan waktu libur tergantung peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh pengusaha dan pekerja.

Indah mengatakan, Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) memenuhi prinsip waktu kerja. Yakni waktu kerja maksimal bagi pekerja adalah 40 jam per minggu.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Kadin Sebut Dua Pasal Berpolemik Perlu Disikapi Segera

"Dikatakan bahwa Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur itu adalah hoaks, tidak benar," ujar Indah dalam konferensi pers, Jumat (6/1).

Sebagai informasi, dalam Pasal 77 Kluster Ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja menyatakan, waktu kerja bagi pekerja/buruh meliputi :

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×