kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Tegaskan Tak Ada Penghapusan Hari Libur Pekerja


Jumat, 06 Januari 2023 / 12:47 WIB
Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Tegaskan Tak Ada Penghapusan Hari Libur Pekerja


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak ada penghapusan hak libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja.

Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri menjelaskan, Perppu tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat. Pengaturan waktu libur tergantung peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh pengusaha dan pekerja.

Indah mengatakan, Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) memenuhi prinsip waktu kerja. Yakni waktu kerja maksimal bagi pekerja adalah 40 jam per minggu.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Kadin Sebut Dua Pasal Berpolemik Perlu Disikapi Segera

"Dikatakan bahwa Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur itu adalah hoaks, tidak benar," ujar Indah dalam konferensi pers, Jumat (6/1).

Sebagai informasi, dalam Pasal 77 Kluster Ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja menyatakan, waktu kerja bagi pekerja/buruh meliputi :

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×