kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Tegaskan Tak Ada Penghapusan Hari Libur Pekerja


Jumat, 06 Januari 2023 / 12:47 WIB
Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Tegaskan Tak Ada Penghapusan Hari Libur Pekerja
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak ada penghapusan hak libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak ada penghapusan hak libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja.

Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri menjelaskan, Perppu tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat. Pengaturan waktu libur tergantung peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh pengusaha dan pekerja.

Indah mengatakan, Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) memenuhi prinsip waktu kerja. Yakni waktu kerja maksimal bagi pekerja adalah 40 jam per minggu.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Kadin Sebut Dua Pasal Berpolemik Perlu Disikapi Segera

"Dikatakan bahwa Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur itu adalah hoaks, tidak benar," ujar Indah dalam konferensi pers, Jumat (6/1).

Sebagai informasi, dalam Pasal 77 Kluster Ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja menyatakan, waktu kerja bagi pekerja/buruh meliputi :

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×