kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perppu AEoI, untuk nasabah asing atau domestik?


Selasa, 16 Mei 2017 / 21:33 WIB
Perppu AEoI, untuk nasabah asing atau domestik?


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dalam draf yang diterima KONTAN, Selasa (16/5), aturan tersebut diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017. Dengan demikian, Ditjen Pajak Kemenkeu telah berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.

Dengan aturan baru ini, lembaga tersebut, wajib memberikan laporan yang berisi informasi keuangan dalam bentuk elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan non-elektronik. Namun, apakah peraturan ini berlaku untuk nasabah asing dan nasabah domestik? Atau salah satunya saja?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, bila melihat pasal 1 dalam aturan ini, asumsinya aturan ini berlaku bagi nasabah dalam dan luar negeri.

“Kalau dalam UU KUP, asumsinya akses dalam negeri saja. Maka di situ dikatakan, UU di bidang perpajakan dan perjanjian perpajakan internasional,” katanya kepada KONTAN, Selasa (16/5).

Asal tahu saja, pasal 1 berbunyi, akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Di sisi lain, peneliti pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai bahwa aturan ini tidak eksplisit menyebut bahwa ketentuan-ketentuannya berlaku bagi nasabah dalam dan luar negeri.

“Tidak secara eksplisit disebutkan (di dalam peraturan),” katanya.

Menurut dia, bila Perppu ini memang akan membuka informasi keuangan seluruh nasabah, jelas akan efektif dalam menggali potensi pajak.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan seluruh data nasabah keuangan yang menyangkut dengan perpajakan akan diatur dalam aturan tersebut.

"Akan mengakomodir dua-duanya," kata Darmin singkat.

Adapun anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon membenarkan rencana pemerintah untuk memberlakukan aturan keterbukaan data nasabah bank bagi asing dan WNI. "Kelihatannya mau sekaligus, kalau sudah Pak Darmin yang ngomong, pastinya itu yang akan menjadi substansi Perppu tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×