kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Perpanjangan Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Insentif Dalam Bentuk Ini


Minggu, 22 September 2024 / 17:14 WIB
Perpanjangan Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Insentif Dalam Bentuk Ini
ILUSTRASI. Pemerintah tengah mengkaji penentuan perpanjangan masa berlaku tax holiday untuk industri pionir


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penentuan perpanjangan masa berlaku tax holiday untuk industri pionir yang akan berakhir pada 8 Oktober mendatang.

Hanya saja, adanya rencana penerapan pajak minimum global membuat pembahasan tersebut menjadi lebih kompleks. 

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitululu mengatakan bahwa perpanjangan insentif tersebut tengah dibahas bersama Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian terkait lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Ingin Perpanjang Tax Holiday

Mengingat masih belum jelasnya perpanjangan insentif tax holiday, Kemenperin berupaya mencegah terjadinya kekosongan kebijakan setelah masa berlakunya tax holiday demi menjaga kepastian berusaha.

"Karena belum ada kepastian tentang status tax holiday, maka itu menjadi kekosongan kebijakan setelah Oktober itu apa? Ini masih ditunggu," ujar Binoni dalam acara Pekan Raya Bea Cukai, belum lama ini.

Menurutnya, kepastian berusaha sangat penting  mengingat hal tersebut berkaitan dengan langkah-langkah kebijakan yang akan diambil oleh para pengusaha.

Untuk sementara, Binoni bilang, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang layak menikmati tax holiday bisa diberikan fasilitas tax allowance.

"Kami telah menginformasikan kepada Kemenko (Perekonomian) tentang KBLI yang eligible untuk mendapat tax holiday dalam perubahan PP tax allowance. Harapan kami, ketika belum ada tax holiday, ya taruh saja dulu tax allowance," katanya.

Baca Juga: Tax Holiday untuk Industri Pionir Segera Berakhir, Ini Saran bagi Pemerintah

Ia menyebut, pihaknya telah mengusulkan KBLI yang layak memperoleh tax holiday agar diberikan fasilitas tax allowance melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019. Mengingat, dalam Pasal 9 beleid tersebut, insentif tersebut dievaluasi dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak beleid tersebut diundangkan. 

"Ini sudah dievaluasi, tetapi masih menunggu perubahannya diharmonisasi. Harap tunggu sebentar lagi," katanya. 

Seperti yang diketahui, Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa fasilitas ini berlaku selama empat tahun terhitung sejak September 2020.

Dengan demikian, batas waktu bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan tax holiday adalah hingga Oktober 2024, yang merupakan batas akhir dari periode empat tahun sejak berlakunya beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×