kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Permudah UMKM melantai di bursa, Kemenkeu akan percepat regulasi


Kamis, 06 Agustus 2020 / 12:01 WIB
Permudah UMKM melantai di bursa, Kemenkeu akan percepat regulasi
ILUSTRASI. Ilustrasi IPO


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mendesak percepatan dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar semakin banyak yang melantai di bursa. Dengan catatan, UMKM ini memenuhi syarat. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah memang benar-benar mengusahakan hal ini. Akan tetapi, memang perlu perencanaan yang matang agar ini nantinya tidak malah membebani UMKM. 

Baca Juga: Sama-sama tertekan corona, Jokowi buka opsi gabungkan BUMN pariwisata dan penerbangan

"Perlu regulasi, perlu sinkronisasi, koordinasi, dan harmonisasi supaya betul-betul bukan menjadi beban. Namun, ini menjadi akses baru bagi UMKM untuk mendapat investor atau modal untuk berkembang," tutur Yustinus, Kamis (6/8) via video conference. 

Yustinus mengatakan, sebenarnya pemerintah juga telah memasukkan regulasi untuk membantu UMKM agar berkembang lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang masih dalam tahap pembatasan. 

Dalam RUU sapu jagat, sudah ada pembahasan terkait kemitraan pelaku UMKM dengan pengusaha yang lebih besar. Selain itu, sudah juga ada terkait segregasi daya layanan tunggal sehingga bisa memudahkan pelaku UMKM untuk bersaing dengan usaha yang lain. 

"Tetap akan kami usahakan secepatnya skenario yang perlu diterapkan dalam rangka membantu agar investment dan development UMKM akan menjadi lebih baik," tandasnya. 

Baca Juga: Pemerintah tambah bansos Rp 70,6 triliun pada semester II-2020, berikut peruntukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×