Reporter: Aurelie Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sosialisasi penerapan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 136 dan 137 Tahun 2024. Sosialisasi ini sekaligus menandakan berlakunya keputusan tersebut pada Kamis (29/2).
Keputusan Menteri LHK Nomor 136/2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha. Sementara, Keputusan Menteri LHK Nomor 137 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis, dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Persetujuan lingkungan tidak bisa diemban di pusat saja, kita perlu berbagi temen-temen di tingkat provinsi dan kabupaten," terang Hanif Faisol, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Kamis (29/2).
Baca Juga: Cegah Krisis Iklim, MUI Keluarkan Fatwa Deforestasi dan Membakar Hutan
Keputusan Menteri LHK ini ditetapkan dalam rangka menjalankan mandat dari UU Cipta Kerja sekaligus implementasi PP No. 22 Tahun 2021 untuk melalukan kontrol atas dampak lingkungan dan risiko lain terkait pembangunan dunia usaha. Maka, standardisasi diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan dampak lingkungan.
Dua keputusan tersebut merupakan jawaban atas berbagai kemelut dalam proses persetujuan lingkungan (PL) yang dianggap lama dan kurang terstandar.
Tak heran jika keputusan yang resmi berlaku hari ini tersebut akan mengatur hingga tata waktu proses persetujuan lingkungan. Di masa awal, keputusan ini diterapkan di 14 daerah.
Selain penugasan kepada provinsi serta kota/kabupaten, Hanif menyampaikan pula bahwa KLHK juga menerima masukan dari kepala daerah bila ada hal-hal yang hendak dikerjakan secara mandiri.
Kontrol pusat ke provinsi dan kota/kabupaten telah diatur melalui struktur yang jelas mulai dari standar, batasan waktu, alur kerja hingga melibatkan Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) yang tersebar di 22 wilayah di Indonesia.
Hanif juga mengharapkan adanya kesetaraan kualitas SDM sehingga upaya penugasan dapat merata.
KLHK sendiri merinci tujuan pembuatan keputusan menteri tersebut yaitu guna mencapai beberapa target. Antara lain, ,meningkatnya permohonan persetujuan lingkungan di pusat, yakni meningkat 17 kali lipat dibanding sebelum UU Cipta Kerja.
Lalu, perubahan skema pembagian urusan kewenangan proses dokumen lingkungan pasca UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News