Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Staf Ahli Investasi dan Produksi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kardaya Warnika menyatakan, pemerintah sulit untuk memenuhi permintaan PT Pertamina (Persero) untuk memberikan subsidi elpiji kemasan 12 kilogram (kg) dan 50 kg. Menurutnya, elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg tersebut bukan merupakan produk yang termasuk barang bersubsidi.
"Elpiji 12 kg itu kan bukan bersubsidi. Yang masuk subsidi itu kan minyak tanah yang diganti dengan elpiji 3 kg. Ini harus dikaji betul dengan melihat dari berbagai sisi," kata Kardaya, Kamis (30/6).
Sikap Kementrian ESDM ini membuat nasib Pertamina terkatung-katung. Sebab, selain belum memberikan persetujuan untuk memberikan subsidi kepada elpiji 12 kg dan 50 kg, Kementrian ESDM juga belum menyetujui kenaikan harga elpiji pada akhir Juni ini.
"Kalau misalnya permintaan kenaikan subsidi untuk 3 kg itu lebih mudah, tetapi ini kan yang biasanya tidak disubsidi lalu minta harus disubsidi. Yang saya tahu belum ada rencana untuk kenaikan harga elpiji," kata Kardaya.
Seperti diketahui, tiap tahun, BUMN migas tersebut harus menderita kerugian akibat menjual murah elpiji 12 kg dan 50 kg. Pada tahun lalu, kerugian yang diderita Pertamina mencapai Rp 3,24 triliun. Sementara itu, pada tahun ini, estimasi kerugian elpiji non subsidi mencapai 4,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News