kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Permerintah Janji Awasi Pasokan Elpiji


Rabu, 17 Desember 2008 / 10:00 WIB
Permerintah Janji Awasi Pasokan Elpiji


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Pemerintah menjamin pasokan elpiji mulai Selasa (16/12) lebih baik dari pekan lalu. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan meski masih ada antrean truk pengangkut elpiji di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk (tabung) Elpiji (SPPBE) Pertamina, namun antreannya mulai menyusut. "Pekan lalu antrean truk sampai tiga hari, tadi malam sudah berkurang, paling tidak sekarang antre hanya sehari," jelas Kalla di kantornya, Selasa (16/12).

Pemerintah berjanji terus mengawasi arus pasokan elpiji sehingga masalah kelangkaan bisa diminimalisasi. "Sekarang jauh lebih baik dari pekan lalu," kata Kalla.

Sebelumnya, Pemerintah mengakui lambatnya pasokan lantaran infrastruktur Pertamina belum memadai. Apalagi, pasokan elpiji makin mandek setelah dalam sepekan terakhir Pertamina harus menjalani perbaikan di Kilang gas di Balongan, Indramayu yang menjadi pemasok utama gas di Pulau Jawa.

Selain itu, proses pembangunan tangki timbun untuk menampung cadangan gas juga belum rampung. "Minta maaf kepada masyarakat, terjadi kelambatan pasokan gas karena Balongan rusak, belum lagi tidak ada tangki timbun yang besar sebagai cadangan, akibatnya satu saja terjadi kelambatan maka lambat sampai proses akhir," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meninjau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk (tabung) Elpiji (SPPBE) Pertamina di Tanjung Priok, Minggu (14/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×