Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2016 terkait dengan penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras mulai diberlakukan.
Hanya saja poin dalam Permentan terkait penyebaran 50% Day Old Chick (DOC) pada industri peternakan mandiri saat ini sedang dilakukan pendataan kepada integrator yang sudah memberikan DOC tersebut.
“Itu baru saya bahas tadi malam. Ini sedang diaudit, apakah sudah meberikan 50 % ? dan ini juga membahas jumlah DOC layer kita berapa ? impor berapa ? agar data di integrator dan lapangan cocok,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita, di Hotel Ambhara, Selasa (6/11).
Ketut menjelaskan seharusnya biaya yang dikeluarkan untuk produksi usai penyebaran DOC tidak terjadi anomali di mana harga telur terus jatuh bahkan melebihi biaya produksi per kilonya yakni Rp 19.000.
Dalam dua bulan terakhir, telur cenderung menunjukkan harga yang rendah dari HET (Harga Eceran Tertinggi) atau Rp 18.000 per kg (HET Rp 19.000 – RP 21.000 per kg).
“Kan enggak masuk akal, pakan mahal tapi telur murah. Kalau beli beras saya masak pasti lebih mahal. Ini saya beli DOC, saya besarin, eh telornya murah. Ini kan anomali. Orang dagang ini bisa saja dengan berbagai strategi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan meskipun saat ini harga telur turun, pelaku usaha perbibitan tetap harus menjual DOC kepada peternak mandiri. Bahkan kualitas DOC nya merupakan grade A atau yang terbaik.
“Namanya leader bisnis ya, saya berharap kepada integrator itu memberikan bibit atau DOC kepada peternak yang grade A, sehingga menghasilkan produk yang bagus. Kan sekarang ini dikasih grade B atau C,” ujarnya.
Menurut Ketut dengan diberikannya DOC grade B atau C, akan menurunkan kualitas telur. Ini terlihat dari bentuk telur yang kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News