kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permendag wajib gunakan L/C berlaku 1 April 2015


Rabu, 14 Januari 2015 / 19:48 WIB
Permendag wajib gunakan L/C berlaku 1 April 2015
ILUSTRASI. Twibbon Hari Sungai Nasional 2023.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel akhirnya menerbitkan peraturan baru untuk memastikan akurasi devisa hasil ekspor berupa kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu.

Peraturan ini tertuang dalam peraturan menteri perdagangan No.04/M-DAG/PER/1/2015 tentang ketentuan penggunaan L/C untuk ekspor barang tertentu.

Peraturan ini ditetapkan Mendag pada 5 Januari 2015. Di mana aturan ini akan resmi diberlakukan mulai 1 April 2015.

Rachmat mengatakan pemberlakuan cara pembayaran menggunakan L/C ini bertujuan mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya ekspor komoditas sumber daya alam.

"Pemberlakuan wajib L/C ini dapat mendorong pengembangan investasi dan industri pengguna, peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan pengembangan industri," ujar Rachmat dalam keterangan pers di Gedung Kemdag, Rabu (14/1).

Aturan baru ini juga bertujuan untuk peningkatan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang tertentu serta mendorong kegiatan industri perbankan. Aturan ini juga bermanfaat bagi para eksportir berupa rasa aman dalam bertransaksi dan kepastian order serta kepastian produksi bagi pelaku usaha.

Permedag baru ini mengatur ekspor atas barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C dan dicantumkan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan harga ekspor dalam L/C paling rendah harus sama dengan harga pasar dunia. Sebaliknya bila tidak menggunakan L/C maka ekspor tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dalam ekspor barang tertentu itu juga wajib dilengkapi dengan laporan surveyor (LS) yang diterbitkan surveyor yang ditunjuk oleh Mendag. Surveyor wajib meneliti kepatuhan penggunaan L/C dengan mencantumkan cara pembayaran L/C dalam laporan surveyor. Bila eksportir tidak menggunakan cara pembayaran L/C maka surveyor tidak dapat menerbitkan laporan surveyor.

Cara pembayaran L/C wajib diterima melalui Bank Devisa di dalam negeri dan setiap ekspor wajib mengisi kolom L/C dalam form PEB dan mengisi form PEB dengan data yang akurat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×