Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Devisa Hasil Ekspor (DHE) adalah salah satu instrumen yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) untuk membuat pasar valuta asing (valas) di Indonesia lebih dalam. Kepatuhan pelaporan DHE pun meningkat sejak berlaku Januari 2012.
Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga Oktober 2014, jumlah pelapor DHE dari bankĀ mencapai 2.104 pelapor dan pelapor DHE dari eksportir mencapai 201.332 pelapor. Nilai DHE pada tahun 2012 yang hanya 65% dari total pemberitahuan ekspor barang (PEB), sekarang naik menjadi 80% dari total PEB.
Alhasil, secara akumulatif dari Januari 2012-September 2014 nilai DHE yang tercatat BI mencapai US$ 398,5 miliar dengan nilai ekspor sebesar US$ 497,8 miliar. Artinya, sudah 80,05% eksportir melaporkan devisa hasil ekspornya kepada BI.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan (DPKL) BI Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, kepatuhan eksportir untuk melaporkan DHE semakin baik. Yang menjadi fokus BI saat ini adalah mengejar sisa 20% eksportir untuk mau melaporkan DHE.
Dalam hal ini BI tidak bisa berdiri sendiri. "Kapasitas BI terbatas sehingga kita bergerak dengan berkoordinasi dengan institusi lain," ujarnya, Selasa (2/12).
Dalam hal ini BI berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagi BI, pelaporan DHE menjadi penting untuk pembiayaan perekonomian dan stabilisasi nilai tukar. Dengan cadangan devisa yang semakin besar akibat DHE yang masuk maka rupiah bisa distabilkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News