kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permendag tembakau masih penyempurnaan


Jumat, 29 Desember 2017 / 15:15 WIB
Permendag tembakau masih penyempurnaan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tata niaga tembakau masih dalam tahap penyempurnaan.

"Permendag tembakau masih dibahas untuk penyempurnaannya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kemeterian Perdagangan (Kemdag), Oke Nurwan kepada Kontan.co.id, Jumat (29/12).

Oke mengatakan, poin penting yang dibahas adalah kelonggaran terkait tembakau yang tidak diproduksi di dalam negeri. Meski begitu penyerapan dalam negeri diakui masih menjadi pertimbangan Kemdag dalam mengatur tata niaga.

Oke menambahkan, poin serapan lokal akan tetap ada. "Betul, aturan wajib serap akan diatur oleh Kemtan besarannya," terang Oke.

Sebelumnya, berdasarkan draft Permendag tersebut, ada dua sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah terhadap importir tembakau. Sanksi tersebut adalah pembekuan dan pencabutan izin.

Pada draft Permendag, pembekuan izin dapat dilakukan apabila importir tidak melakukan laporan pelaksanaan impor. Importir diwajibkan melaporkan pelaksanaan impor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Selain itu pembekuan izin juga dapat dilakukan apabila importir dalam penyidikan melakukan penyalahgunaan impor.

Izin dapat kembali diaktifkan apabila importir memberikan laporan pelaksanaan impor paling lambat dua hari setelah izin dibekukan. Selain itu juga bila importir tidak terbukti melakukan penyalahgunaan impor.

Selain pembekuan, izin impor juga dapat dicabut. Hal tersebut dilakukan apabila importir melanggar ketentuan termasuk pemberian data yang tidak sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×