Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok aturan pembatasan impor tembakau. Industri rokok akan diwajibkan untuk 100% wajib serat untuk tembakau lokal baru bisa melakukan impor tembakau untuk memenuhi kebutuhan tembakau di Tanah Air.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita bilang industri rokok wajib serap tembakau rokok. Pemerintah pun akan menyusun peta jalan (road map) pembagian kebutuhan tembakau di Indonesia.
"Kalau sudah terserap baru boleh (impor) 100% lah terserap, pokoknya semua harus terserap. Dan untuk itu tidak dilakukan akan dikenakan tarif," kata Enggar usai Rakor Tembakau di Kemko Perekonomian, Kamis malam (21/12).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Oke Nurwan mengatakan rekomendasi sisa serapan tembakau akan masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang tata niaga impor tembakau.
Namun payung hukum tersebut belum bisa diselesaikan dalam waktu dekat lantaran masih perlu ada yang direvisi. "Kemungkinan yang tersisa itu akan dikenakan bea masuk," ujar Oke.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto berujar kenaikan bea masuk diperlukan karena berdasarkan Peraturan Menkeu 06/PMK.010/2017, produk impor tembakau dengan Harmonized System (HS) Code 2401.10.10 BTKI 2017 hanya mengenakan tarif bea masuk sebesar 5%.
Ini jadi jalan untuk membatasi importasi tembakau. Namun dirinya belum bisa memastikan jumlah kenaikan besaran bea masuk itu. "Nanti secepatnya dikaji, karena (bea masuknya) selama ini kecil 5%,"ujar Panggah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News