kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permenaker JHT Terbit, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun


Kamis, 28 April 2022 / 14:30 WIB
Permenaker JHT Terbit, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
ILUSTRASI. Pemerintah telah merilis Permenaker Nomor 4/2022 tentang pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022. Permenaker ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Dalam beleid yang terbit 26 April 2022 tersebut disebutkan, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus pada saat usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

“Manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada pekerja pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau mencapai usia 56 tahun” demikian bunyi Pasal 6 Permenaker Nomor 4/2022, Kamis (28/4)

Selain itu dalam aturan permenaker ini tertulis bahwa manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta penerima manfaat JHT karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja atau peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

Baca Juga: JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Revisi Aturan Ditarget Selesa Sebelum Mei

Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkanya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

“Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri harus melampirkan kartu peseta BPJS ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainya dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja,” bunyi pasal 9 dalam permenaker ini.

Sementara bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan keja.

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK sama dengan peserta JHT yang mengundurkan diri dari pekerjaanya. Perbedaanya hanya jika pengajuan pembayaran pada peserta yang mengundurkan diri melampirkan surat pengunduran diri, untuk peserta yang ter PHK harus menyertakan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja.

Dalam Permenaker No 4 tahun 2022 itu juga mengatur beberapa poin penting JHT diantaranya:

  1. Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selamanya, maka dibayarkan kepada peserta yang merupakkan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indoneia untuk selamanya.
  2. Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap,maka bisa dibayarkan sebelum mencapaai usia pensiun.
  3. Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta JHT.

Baca Juga: Rasio Solvabilitas di Bawah 100%, BP Jamsostek Sebut Kesehatan Dana JHT Masih Terjaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×