kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permen 17 dicabut, LHK tegaskan revisi RKU jalan


Senin, 23 Oktober 2017 / 19:37 WIB
Permen 17 dicabut, LHK tegaskan revisi RKU jalan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.17 tahun 2017 tidak membuat revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) berhenti.

"Kewajiban untuk revisi RKUPHHK tetap karena masih terdapat dalam aturan lain," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono kepada KONTAN, Senin (23/10).

Meski Permen LHK No. P.17 tahun 2017 telah dicabut, industri tetap harus membuat RKUPHHK. Bambang bilang masih terdapat Permen LHK No. 30 tahun 2014 tentang inventarisasi hutan menyeluruh berkala dan rencana kerja pada usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri.

Bambang menekankan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) tidak mengganggu RKU dari Industri. Bambang bilang peralihan lahan gambut harus tetap menjadi bagian kerja dari semua perusahaan.

Putusan MA diakui belum diterima oleh Kementerian LHK. "Putusannya belum saya terima saat ini," terang Bambang.

Sebelumnya MA telah menerbitkan putusan terkait Permen LHK No. P.17 tahun 2017. Putusan nomor 49P/HUM/2017 menyatakan Pasal 1 angka 15 d, pasal 8A, pasal 8B, pasal 8C ayat (1), pasal 8G dan pasal 23A ayat (1) Permen LHK No. P.17 tahun 2017 dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

Permen LHK tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun 1999 dan UU nomor 26 tahun 2007.

MA juga menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Oleh karena itu MA memerintahkan Kementerian LHK untuk mencabut pasal tersebut.

Persidangan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD Riau-KSPSI). Putusan MA tersebut diputuskan pada hari Senin (2/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×