kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Permasalahan Coretax Berpotensi Ganggu Penerimaan PPN


Rabu, 12 Februari 2025 / 14:17 WIB
Permasalahan Coretax Berpotensi Ganggu Penerimaan PPN
Implementasi sistem Coretax yang seharusnya membantu proses perpajakan di Indonesia nyatanya masih menuai kendala, khususnya dalam penerbitan faktur pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi sistem Coretax  masih menuai kendala, terutama dalam penerbitan faktur pajak.

Hal ini berpotensi berdampak negatif terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), yang merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Christine Tjen, Koordinator Tax Education and Research Centre (TERC) FEB UI, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menerbitkan faktur pajak akibat masalah teknis pada sistem Coretax.

Baca Juga: Pengamat: Potensi Penerimaan dari PPN 12% untuk Barang Mewah hanya Rp 1,7 Triliun

"Sampai sekarang permasalahan penerbitan faktur pajak masih banyak yang terkendala," ujar Christine dalam Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (12/2).

Pasalnya, jika faktur pajak tidak bisa diterbitkan, maka perusahaan tidak dapat menagih pembayaran yang berhubungan dengan transaksi tersebut.

Hal ini kemudian berimbas pada penerimaan PPN yang bergantung pada transaksi yang tercatat melalui faktur pajak.

"Kalau tidak bisa menagih, itu berpengaruh juga ke penerimaan PPN," katanya.

Baca Juga: Tak Signifikan, Pengamat: Potensi Penerimaan dari PPN 12% Barang Mewah Rp 1,7 Triliun

Apalagi kata Christine, PPN merupakan salah satu penyumbang utama penerimaan pajak Indonesia dengan kontribusi sekitar 30% terhadap total penerimaan pajak nasional.

Oleh karena itu, gangguan dalam sistem perpajakan seperti Coretax dapat berpengaruh signifikan terhadap realisasi penerimaan pajak ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×