Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi sistem Coretax masih menuai kendala, terutama dalam penerbitan faktur pajak.
Hal ini berpotensi berdampak negatif terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), yang merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara dari sektor perpajakan.
Christine Tjen, Koordinator Tax Education and Research Centre (TERC) FEB UI, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menerbitkan faktur pajak akibat masalah teknis pada sistem Coretax.
Baca Juga: Pengamat: Potensi Penerimaan dari PPN 12% untuk Barang Mewah hanya Rp 1,7 Triliun
"Sampai sekarang permasalahan penerbitan faktur pajak masih banyak yang terkendala," ujar Christine dalam Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (12/2).
Pasalnya, jika faktur pajak tidak bisa diterbitkan, maka perusahaan tidak dapat menagih pembayaran yang berhubungan dengan transaksi tersebut.
Hal ini kemudian berimbas pada penerimaan PPN yang bergantung pada transaksi yang tercatat melalui faktur pajak.
"Kalau tidak bisa menagih, itu berpengaruh juga ke penerimaan PPN," katanya.
Baca Juga: Tak Signifikan, Pengamat: Potensi Penerimaan dari PPN 12% Barang Mewah Rp 1,7 Triliun
Apalagi kata Christine, PPN merupakan salah satu penyumbang utama penerimaan pajak Indonesia dengan kontribusi sekitar 30% terhadap total penerimaan pajak nasional.
Oleh karena itu, gangguan dalam sistem perpajakan seperti Coretax dapat berpengaruh signifikan terhadap realisasi penerimaan pajak ke kas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News