CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Perluasan anggota BPJS Kesehatan terhambat validitas data badan usaha


Selasa, 29 Oktober 2019 / 16:53 WIB
Perluasan anggota BPJS Kesehatan terhambat validitas data badan usaha
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan berharap adanya satu data yang valid mengenai badan usaha untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dari kategori peserta penerima upah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 50.475 badan usaha yang belum bekerja dengan BPJS Kesehatan. Setelah ditindaklanjuti hingga Juli 2019, ternyata terdapat 44.850 badan usaha yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Laba bersih Medikaloka Hermina (HEAL) melejit 90% hingga kuartal ketiga 2019

"Setelah kita cek ada yang sudah terdaftar BPJS kesehatan, ada perusahaan yang sudah tutup, ada yang masuk kategori UMKM dan mereka mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU)," tutur Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Senin (29/10).

Bila dirinci, dari hasil tindak lanjut BPJS Kesehatan, terdapat sekitar 24.313 perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS kesehatan. 14.854 badan usaha yang sudah tidak beroperasi dan badan usaha tidak sesuai alamat, dan ada 5.683 badan usaha yang badan usaha mikro yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU.

Sementara, hanya 5.625 yang dapat ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, Sudah ada 311 badan usaha yang mendaftar dengan potensi pendapatan 2019 Rp 890,6 juta, 378 badan usaha yang dalam proses perekrutan dengan potensi pendapatan 2019 Rp 818,23 juta, dan ada 4.936 badan usaha tidak bersedia mendaftar dan yang dalam proses penegakan kepatuhan dengan potensi pendapatan di 2019 sebesar Rp 10,66 miliar.

Baca Juga: Tingkatkan kepatuhan pemberi kerja, BPJS Kesehatan gandeng Jamdatun

Menurut Fahmi, salah satu kendala yang dialami BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan dari 5.625 badan usaha tersebut berkaitan dengan penentuan kelompok sasaran.

Menurut Fahmi, bila terdapat 1 data yang valid, maka setiap menyusun rencana perluasan peserta, BPJS kesehatan bisa lebih mudah mengetahui mana perusahaan yang sudah terdaftar dalam program JKN-KIS dan mana yang belum.

Baca Juga: Ini rekomendasi DJSN untuk perbaiki kesenjangan program JKN

Adanya rencana pemerintah yang ingin membuat 1 data pun dianggap positif oleh Fahmi. Menurutnya, adanya 1 data akan membantu program-program yang dicanangkan oleh pemerintah.

"Satu data itu menjadi keharusan, sehingga kita tahu persis sumber datanya. Selama ini kan data perusahaan itu beragam, ada data dari BPS, Kementerian sektoral dan lainnya. Kalau kita punya 1 data, cukup dari 1 sumber, semua terdaftar di situ. Kita bisa cross check dengan data yang kita miliki," tutur Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×