kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Perlu kajian lebih dalam, uji publik aturan taksi online molor


Rabu, 17 Oktober 2018 / 15:03 WIB
Perlu kajian lebih dalam, uji publik aturan taksi online molor
ILUSTRASI. Kantor penyedia aplikasi transportasi online Uber dan Grab


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Uji publik aturan taksi berbasis sistem dalam jaringan (online) molor.

Sebelumnya uji publik ditargetkan akan dilaksanakan pada Oktober. Namun, mengingat perlunya pembahasan lebih lanjut uji publik tersebut diundur.

"Belum (uji publik bulan Oktober), mungkin bulan depan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi kepada Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Budi bilang aturan tersebut masih memerlukan pembahasan. Hal itu dimaksudkan agar aturan taksi online tidak lagi diajukan judicial review di Mahkamah Agung (MA).

Pembahasan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna untuk meminta masukan terkait aturan yang akan diterapkan.

"Masih dibahas lagi di Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder termasuk perwakilan asosiasi driver taksi online," terang Budi.

Asal tahu saja pemerintah telah beberapa kali menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang taksi online. Terakhir Permenhub 108 tahun 2017 yang dicabut oleh MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×