Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bungan di level 6%, bank sentral juga melonggarkan kebijakan likuiditas. Hal ini dilakukan untuk mendorong permintaan domestik, khususnya pertumbuhan konsumsi, sehingga dapat menjaga inflasi tetap rendah dan terkendali.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan memperluas kebiakan yang lebih akomodatif menjadi penting agar dapat mendorong peningkatkan permintaan domestik.BI berharap berkat kebijakan ini, pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal I-2019 tetap tinggi.
Untuk itu, sepanjang 2019, BI menargetkan pertumbuhankonsumsi di atas 5%."Penyaluran bansos (bantuan sosial) merupakan yang mendorong konsumsi rumah tangga," imbuh dia.
Untuk mencapai target ini, BI akan meningkatkan ketersediaan likuiditas di pasar dan mendukung pasar keuangan dalam negeri melalui penguatan strategi operasi moneter, efisiensi kredit dengan perluasan pelayanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan mendorong sisi supply transaksi domestic non deliverable forward (DNDF).
BI juga mendorong implementasi penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valas alias marker operator, mengembangkan pasar Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pendanaan jangka pendek oleh korporasi dan mendorong perluasan elektronifikasi bansos non tunai, dana desa, moda transportasi dan operasi keuangan.
Adapun, BI menyampaikan pada Desember 2018 pihaknya telah melakukan injeksi sebesar Rp 120 triliun. Dalam beberapa bulan terakhir Perry juga mengatakan BI telah melakukan injeksi likuiditas cukup besar. Hal ini yang menyebabkan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) naik menjadi 22,3%.
"Operasi moneter dua arah akan tetap kita lakukan dan terus diperkuat dengan terjadwal dan kejelasan mengenai jumlah yang cukup. Itu penguatan," imbuh Perry.
Metode lelang juga diubah dari fix retender menjadi variabel retender. Sehingga perbankan bisa melakukan biding sesuai dengan kondisi likuiditasnya. Kebijakan ini akan berlaku per 6 Mei 2019.
Kemudahan lainnya juga ditunjukkan melalui aturan DNDF dengan transaksi mencapai US$ 5 juta tidak perlu menggunakan underlying asset. Serta bisa melakukan unwinding sebelum jatuh tempo. "Ini adalah DNDF jual. Ingin mendorong banyak pelaku memasok DNDF sehingga akan mendorong kenaikan permintaan," jelas Perry.
Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo menambahkan, insentif pada sisi DNDF jual ini digunakan untuk menarik dana baik dari domestik maupun pasar luar negeri.
"Kalau pemilik Dollar AS akan menempatkan di pasar domestik atau luar akan melihat return yang menarik, kita kasih yang menarik melalui pembebasan underlying. Dan yang unwinding termasuk juga transaksi yang tanpa underlying," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News