kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Perkuat modal koperasi simpan pinjam, LPDB dapat Rp 1 triliun dari program PEN


Kamis, 11 Juni 2020 / 17:15 WIB
Perkuat modal koperasi simpan pinjam, LPDB dapat Rp 1 triliun dari program PEN
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (tengah), Pemimpin Redaksi Kontan Ardian Taufik Gesuri (kanan) dan redaksi saat kunjungan ke Gedung Kontan, Jakarta (11/3). Dalam lawatannya, beberapa program di paparkan guna membantu sektor U


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengatasi dampak Covid-19, pemerintah telah menganggarkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 1 triliun untuk modal kerja baru senilai Rp 1 triliun bagi pelaku koperasi dan UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan dana tersebut akan digunakan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) untuk mendukung permodalan koperasi di luar Rp1,85 triliun yang sudah dialokasikan sebelumnya.

“Tambahan Rp1 triliun berasal dari APBN. Itu program PEN di luar anggaran LPDB. Jadi UMKM mendapatkan sekitar Rp123,4 triliun. Ini masuk di kategori investasi pemerintah,” ujar Teten dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/6).

Baca Juga: Harusnya jadi pelapor, koperasi simpan pinjam masih malas kasih laporan ke PPATK

Lanjut Ia, LPDB akan menggunakan dana Rp 1 triliun tersebut untuk tambahan modal kerja baru bagi koperasi simpan pinjam. Namun koperasi terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Kami mencatat lebih lebih dari 200 KSP yang sehat yang bisa mengajukan tambahan modal kerja dengan bunga yang sangat lunak,” lanjut Teten.

Dirut LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan pola penyaluran tambahan modal kerja baru dari pemerintah dilakukan sama dengan pinjaman/pembiayaan pada umumnya. Setiap koperasi yang memenuhi syarat bisa langsung mengajukan permohonan ke LPDB-KUMKM dengan jaminan bunga yang lebih murah.

Baca Juga: Nasabah minta Indosurya bayar uang muka dan cicilan paling lama lima tahun

“Untuk PEN jadi kita sekarang sedang menggodok petunjuk teknisnya dengan Kementerian Keuangan. Secara policy sudah turun cuma dana Rp 1 triliun belum turun sehingga belum berada di LPDB, tapi LPDB sudah siap menampung permohonan-permohonan dari koperasi-koperasi,” papar Supomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×