Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat minyak pada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) mandek di Bareksrim Polri. Lihat saja, sampai sekarang, berkas perkara ketiga tersangka kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.
Asal tahu saja, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratmo.
"Tahap I (pelimpahan berkas) sudah, tapi dikembalikan lagi oleh Kejaksaan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes (Pol) Golkar Pangarso pada KONTAN, Rabu (2/12). Alasan pengembalian tersebut lantaran belum adanya penghitungan kerugian negara.
Makanya, saat ini Bareskrim Polri masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sempat mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung sayangnya dikembalikan lagi dengan alasan dokumen belum lengkap sehingga harus diperbaiki dan yang terakhir adalah tidak adanya nilai kerugian negara dari BPK.
Sayangnya, KONTAN belum bisa menghubungi Harry Azhar Aziz Ketua BPK untuk dimintai keterangan.
Meski telah menentapakn tiga tersangka dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri sampai sekarang belum menahan ketiganya. Sayanganya, Golkar enggan menjelaskan alasan masih dibebaskannya mereka bahkan Honggo Wendratmo masih berada di Singapura.
Dari hasil penyidikan, dihasilkan adanya dugaan tindak pidana yaitu penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News