Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi mengumumkan Indonesia dan Singapura resmi meluncurkan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Lane (RGL).
Kesepakatan tersebut berisi di mana baik warga negara Indonesia ataupun Singapura sudah dapat kembali melakukan perjalanan lintas batas Indonesia-Singapura dan sebaliknya di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari website Kemenlu.go.id, Senin (12/10), perjalanan hanya diperbolehkan bagi pemohon yang berkepentingan dalam urusan bisnis penting dan perjalanan dinas.
Retno menyampaikan terdapat persyaratan bagi pemohon perjalanan Indonesia-Singapura dan sebaliknya. Di antaranya pertama, merupakan warga negara Indonesia, atau warga negara dan penduduk Singapura.
Baca Juga: WNI bisa ke Singapura lagi, Menlu Retno: Tak berlaku untuk wisata dan liburan
Kedua, pemohon harus mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dan langkah-langkah kesehatan masyarakat yang disepakati bersama oleh kedua negara, termasuk melakukan tes swab sebelum dan setelah keberangkatan.
Kemudian aplikasi untuk RGL / TCA akan dibuka pada 26 Oktober 2020 menantang. Sementara itu, perjalanan dapat segera dimulai setelahnya.
Terkait rincian operasional RGL / TCA termasuk persyaratan prosedural, protokol kesehatan, dan proses aplikasi akan diumumkan oleh pemerintah pada waktunya.
Baik Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi maupun Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan menyambut baik selesainya perundingan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang TCA/RGL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News