kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

34 izin pelaksana penempatan TKI terancam dicabut


Kamis, 22 Januari 2015 / 15:00 WIB
34 izin pelaksana penempatan TKI terancam dicabut
ILUSTRASI. Telah hadir Promo Lawson Fryday hemat khusus menu-menu fried food hngga diskon 17% dan 8% khusus menu Rabokki spesial HUT Kemerdekaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Surat Izin Usaha Penempatan (SIUP) dari 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTIKS) terancam dicabut. Hasil evaluasi Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan ke-34 PPTKIS tersebut tak melakukan registrasi ulang (her-registrasi).

“Berdasarkan evaluasi, kita petakan PPTKIS berdasarkan ketentuan her-registrasi. Bagi PPTKIS yang tidak melakukan her-registrasi, kita akan langsung terjunkan pengawas ketenagakerjaan dan terancam dicabut izinnya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kemenaker, Reyna Usman, dalam keterangan resmi diterima kompas.com, Rabu (21/1/2015).

Reyna menjelaskan, secara umum pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang menyebabkan pencabutan izin adalah tidak memiliki sarana-prasarana penampungan layak, misalnya tempat tidur, dan kamar mandi tidak memadai.

Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania, dan Suriah.

Reyna menyebut, pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut.

Sepanjang 2014 lalu, Kemenaker telah mencabut izin operasional sebanyak 26 PPTKIS yang salama ini melakukan penempatan TKI ke luar negeri. Reyna lebih lanjut memaparkan, hasil evaluasi her-registrasi, Kemenaker menemukan sebanyak 314 PPTKIS dinyatakan telah menyerahkan dokumen secara lengkap dan memenuhi persyaratan administasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sebanyak 169 PPTKIS telah melakukan her-registrasi tetapi dokumen belum lengkap, di antaranya yakni neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin BLK, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan.

“Sedangkan sisanya PPTKIS yang berwarna merah sebanyak 34 PPTKIS yang terancam dicabut ijinnya karena tidak melakukan her-registrasi,” imbuh dia.(Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×