Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Syarat penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri digugat. Para TKI yang bekerja sebagai anak buah kapal di luar negeri menggugat syarat pengiriman TKI yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya ada dua pasal dalam UU tersebut yang mereka gugat ke MK. Pertama, Pasal 26 ayat 2 huruf f yang mewajibkan TKI memiliki Kartu Tanda Kerja Luar Negeri sebelum berangkat kerja ke luar negeri. Kedua, Pasal 28 yang mengatur ketentuan bahwa penempatan TKI dengan pekerjaan dan jabatan tertentu diatur dengan peraturan menteri.
Iskandar Zulkarnaen, Kuasa Hukum para TKI tersebut mengatakan bahwa kedua ketentuan tersebut telah merugikan kliennya. Sebab, keberadaan ketentuan tersebut telah menimbulkan dualisme dalam pengurusan KTKLN di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kondisi tersebut membuat klien kami kehilangan kepastian hukum dan perlindungan, sebab ketika terjadi masalah dengan klien kami, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa saling lempar tanggung jawab," kata Iskandar di Gedung MK, Kamis (22/1).
Iskandar berharap, MK bisa menyatakan Pasal 28 UU PPTKI beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 bersyarat sepanjang tidak dimaknai kata "Menteri" adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, dia juga berharap agar MK bisa menyatakan Pasak 26 ayat 2 huruf f beserta penjelasannya bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai "TKI yang ditempatkan tidak wajib memiliki KTKLN".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News