Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun skema perubahan kewenangan pengesahan badan hukum koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) ke Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga perubahan tersebut merupakan bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah lewat one single submission (OSS).
"Jadi nanti segala bentuk peizinan akan satu pintu lewat OSS ini, termasuk soal pengesahan badan hukum koperasi yang awalnya di Kemenkop nanti akan dipindah Kemenkumham," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (26/3).
Adapun perubahan kewenangan pengesahan ini dianggapnya seusai dengan UU. No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terkait perizinan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan dalam melakukan perubahan ini sebetulnya tidak akan merubah banyak skema perizinan.
Sebab, sebelumnya memang pengesahan badan hukum koperasi ini sudah dilakukan secara sistem online yakni sistem administrasi badan hukum koperasi (Sismin Bhkop). Sehingga nantinya tidak akan perubahan skema yang signifikan.
"Nanti skema pendaftarannya akan melalui Ditjen AHU Kemenkumham tapi tetap terintergrasi di Sismin Bhkop agar kami tetap mengetahui berapa badan hukum yang keluar," jelas Meliadi.
Kendati begitu, dirinya menekankan perubahan kewenangan ini hanya untuk pengesahan badan hukum koperasi saja. Dalam artian, seluruh hal di luar itu baik dalam perubahan anggaran dasar dan perubahan masih dalam kewenangan Kemenkop.
Soal skema, Meliadi mengatakan masih dalam pembahasan di Kemkop dan Kemko Perekonomian. "Nanti Rabu, kami akan dibahas lagi," tambahya. Namun yang pasti, perubahan ini akan rampung pada April 2018 nanti.
Terlepas dari itu, Kemenkop meyakini perubahan kewenangan lewat satu pintu ini akan lebih mempermudah masyarakat lantaran waktu pembuatannya akan lebih cepat dan tidak bertele-tele. "Sejak April 2017-Maret tahu ini kami bisa mengeluarkan izin koperasi 10 hari per hari, semoga saja setelah OSS ini bisa lebih dari itu," tutup Meliadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News