kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Peritel Desak Pemberantasan Impor Ilegal dan Jastip


Selasa, 19 Maret 2024 / 22:17 WIB
Peritel Desak Pemberantasan Impor Ilegal dan Jastip
ILUSTRASI. Pemerintah didesak untuk segera memberantas impor ilegal dan modus jasa titip atau jastip barang dari luar negeri.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah didesak untuk segera memberantas impor ilegal dan modus jasa titip atau jastip barang dari luar negeri.

Hal itu disampaikan oleh Koordinasi Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah saat konferensi pers, Selasa (19/3).

Budi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor belum siap dilaksanakan, sehingga belum mampu mencegah impor legal. Hal ini malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.

Baca Juga: Jastip Dirugikan Atas Pengetatan Impor, Industri Tekstil Singgung Keadilan Berusaha

Menurutnya, Beleid tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya. 

Kata dia, kepastian dan kejelasan mekanisme atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha. Untuk itu, peraturan teknis (pertek) dapat ditunda hingga sudah siap.

“Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas,” kata Budihardjo.

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah.

Budi mengatakan pemberantasan impor ilegal, termasuk jastip harus mendapat dukungan penuh pemerintah. Sebagai gantinya, masyarakat diarahkan untuk belanja barang-barang lokal. 

“Karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” ujarnya..

Sementara itu, Alphonzus Widjaja Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan, “Pembatasan barang bawaan penumpang pesawat adalah merupakan salah satu upaya untuk memberantas impor ilegal yang kerapkali dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis Jasa Titip (jastip). 

Namun tentunya pembatasan barang bawaan penumpang pesawat adalah bukan satu-satunya pintu masuk impor ilegal, masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus ditangani secara serius oleh pemerintah. 

Pembatasan barang bawaan penumpang pesawat tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penutupan lubang-lubang impor ilegal lainnya yang mana justru disinyalir malah lebih masif jumlah dan nilainya," ungkapnya.

Sementara itu, Hasan Aula, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) sekaligus Deputi 1 Perdagangan Dalam Negeri HIPPINDO menambahkan, Kebijakan pembatasan perangkat seluler bawaan penumpang akan dapat mendorong pertumbuhan industri telpon seluler dalam negeri dan sekaligus melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan keselamatan negara dari penggunaan perangkat yang tidak tersertifikasi postel/SDPPI. 

Baca Juga: Aturan Pengetatan Impor Bisa Cegah Maraknya Modus Jasa Titip

Karena meskipun perangkat yang dibawa penumpang saat registrasi telah membayar pajak dan BM tetapi tidak disertifikasi SDPPI maupun dilengkapi dengan kartu manual dan garansi berbahasa Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi menyampaikan, “Kami mendukung adanya penertiban terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sudah diatur. 

Penertiban ini, kata dia, akan memberikan dampak kompetisi usaha yang sehat di dalam negeri dan akan membantu produk-produk lokal Indonesia menjadi berkembang serta berdaya saing tinggi.

Lebih lanjut, Handaka Santosa, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) sekaligus Dewan Pembina HIPPINDO menegaskan “Kami mendukung impor legal dan memberantas impor ilegal dengan aturan serta pelaksanaannya lebih tegas ,jelas dan profesional di lapangan. Tanpa barang branded maka pelanggan dalam negeri akan belanja keluar negeri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×