kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Periksa Syahrial, KPK Ajukan 57 Pertanyaan


Senin, 11 Mei 2009 / 20:09 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hari ini (11/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Syahrial Oesman, Mantan Gubernur Sumatera Selatan. Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang atau Tanjung Api-api.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ini adalah pertama kali Syahrial diperiksa sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Maret 2009 lalu. KPK menduga, Syahrial ikut terlibat dalam dalam kasus suap senilai Rp 5 miliar untuk proyek alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuain, Sumatera Selatan. Kawasan tersebut sekiranya akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api.

Syahrial dijerat pasal penyuapan dan pemberian hadiah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 Undang-undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syahrial masuk ke ruang pemeriksaan KPK sejak pukul 09.30 WIB. Dalam pemeriksaan ini, Syahrial setidaknya mendapat 57 pertanyaan dari penyidik KPK.
Dalam kesempatan itu, Syahrial menegaskan bahwa dirinya tak merasa merugikan negara, melakukan korupsi serta melanggar hukum. "Itu sudah sesuai dengan hukum dan syarat yang berlaku," katanya.

Kuasa hukum Syahrial, Hartanto mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak bersalah. Alasannya, proses pengajuan alih fungsi hutan lindung tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Tapi, Hartanto tak menampik bahwa penahanan Syahrial adalah tindakan yang terburu-buru. "Itu kan wewenang dari penyidik KPK," katanya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka petang ini, Syahrial harus menjalani proses penahanan selama 20 hari pertama atau hingga akhir Mei mendatang. Selama kurun waktu tersebut, Syahrial harus mendekam di Rumah Tahanan LP Cipinang.

Sekadar catatan, terkait kasus dugaan korupsi hutan lindung Pantai Air Telang, KPK hari ini telah mengeksekusi terpidana Yusuf Emir Faisal yang tak lain adalah mantan Ketua Komisi IV DPR RI. "Hari Senin ini, YEF telah dieksekusi pada pukul 14.00 WIB di LP Cipinang," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara untuk Yusuf. Masa kurungan tersebut akan dikurangi 10 bulan masa tahanan yang sudah dijalani Yusuf. Selain itu, Yusuf mesti membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Kuasa hukum Yusuf, Sheila Salomo mengatakan bahwa kliennya telah dijemput oleh petugas KPK pada pukul 12.00 WIB dari Polres dan dibawa ke LP Cipinang. Yusuf didampingi isterinya, penyanyi senior Hetty Koes Endang. "Klien saya merasa lega dengan eksekusi ini karena dia ingin masalahnya segera selesai. Jadi dia juga tidak bermaksud untuk banding," kata Sheila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×