Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK mendalami ada atau tidaknya inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzaki Kholis sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Budi mengatakan, materi itu didalami untuk memastikan pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen murni dari Kementerian Agama atau ada intervensi dari PIHK.
Baca Juga: Cerita Prabowo Turunkan Harga Pupuk Sampai 20%
“Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” ujarnya.
Eks Menag Yaqut dan stafsusnya jadi tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Kata pihak KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus menghitung kerugian negara akibat kasus ini.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
Korupsi kuota haji
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.
Baca Juga: Ditjen Pajak Catat 126.796 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/12/18532251/periksa-pihak-pwnu-dki-kpk-dalami-soal-inisiatif-travel-haji-khusus.
Selanjutnya: Batas Pinjam Cuma 30% Gaji, Hati-Hati Pengajuan Pinjol Ditolak
Menarik Dibaca: 5 Ciri-Ciri Akun Instagram Diblokir Seseorang, Ini Cara Mudah Mengetahuinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













