kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhatian! Kantor PNS, BUMN, dan Swasta dilarang terisi 100%


Senin, 15 Juni 2020 / 11:33 WIB
Perhatian! Kantor PNS, BUMN, dan Swasta dilarang terisi 100%
ILUSTRASI. Presiden Jokowi berbicara dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020).


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Cirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Jabodetabek.

Surat edaran yang diterbitkan padsa 14 Juni 2020 oleh Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini disusun dengan maksud sebagai panduan bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta dalam menetapkan dan menerapkan pengaturan teknis jam kerja pegawai atau karyawan pad amasa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan produktif dan aman.

Baca Juga: Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30)

Pengaturan jam kerja yang dimaksud di dalam surat edaran ini adalah pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang kerja pegawai/karyawan pada instansi, kantor, pemberi kerja di wilayah Jabodetabek.

Dalam Pengaturan Jam Kerja:

1. Pengaturan jam kerja sebagai berikut:
a. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam
b. Shift 1: Masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antaran pukul 15.00-15.30
c. Shift 2: Masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang antara pukul 18.00-18.30

2. Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

3. Jumlah pegawai atau karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati 50:50 untuk setiap shift.

Baca Juga: Gubernur Anies perintahkan satpol PP periksa perkantoran di masa PSBB Transisi

Surat edaran itu juga memberitahu bahwa setiap kegiatan akan dipantau. Misalnya Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×