Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 290.681 produk tidak layak di pasaran.
BPOM menyebut produk ini sebagai produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Produk TMK ini meliputi layak edar maupu n tidak layak konsumsi.
Temuan ini diperoleh ketika BPOM melakukan pengawasan secara intens lapangan selama bulan Ramadan.
Kepala BPOM, Penny Lukito menyebut, kegiatan pengawasan secara intensif ini memfokuskan pada tiga kategori.
Pertama, pengawasan sarana distribusi, termasuk pada gerai ritel.
Kedua, pengawasan bahan pangan olahan seperti pangan Tanpa Izin Edar (TIE), makanan kedaluwarsa, dan rusak baik kemasan maupun isinya.
Ketiga, pengawasan pangan jajanan buka puasa terhadap kemungkinan kandungan bahan berbahaya di dalamnya.
Hasil pelaksanaan pengawasan intensif selama dua minggu Ramadan oleh BPOM menunjukkan masih banyak pangan olahan yang tidak memenuhi syarat standar kesehatan.
Dari 1.197 sarana distribusi pangan yang diperiksa, ada 38,10% sarana distribusi TMK karena menjual produk pangan rusak, produk pangan kedaluwarsa, maupun produk pangan tanpa izin edar.
"Temuan produk TMK tahun ini didominasi pangan kedaluwarsa. Jumlah total temuan 290.681 pieces dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 654,3 juta," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News