Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) meminta pemerintah membebaskan pajak badan bagi perguruan tinggi. Alasannya, perguruan tinggi swasta berbadan hukum nirlaba.
Bukan hanya itu, APTSI meminta pemerintah meringankan pajak bagi pengusaha yang membantu perguruan tinggi swasta. Suharyadi mengatakan, keringanan pajak ini untuk meningkatkan ekualitas perguruan tinggi swasta.
Suharyadi mengatakan, selama ini perguruan tinggi swasta memperoleh perlakuan yang kurang adil dalam tata kelola organisasi atau produk kelulusan. " Kalau ini dilakukan maka PTN dan PTS memiliki ekualitas yang sama," katanya usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (28/6).
Menurut Suharyadi, beban pajak semisal pajak badan dan PBB cukup memberatkan PTS. "Dengan ini dibebaskan maka kami lebih leluasa untuk membangun laboratorium atau sarana penunjang lainnya dan para pengusaha makin banyak membantu," jelasnya.
Sebagai gambarannya APTSI beranggotakan lebih dari 2.000 perguruan tinggi swasta. Dengan jumlah yang besar ini, APTSI punya peran penting dalam arah kebijakan pendidikan nasional.
Untuk itu, Suharyadi juga mengusulkan adanya peningkatan kualitas dengan memberikan kesempatan pendidikan bagi pengajar dan dosen untuk S2 dan S3. Dia juga menyarankan, pengembangan sarana berbasis IT bagi daerah tertinggal dan menumbuhkan pendidikan karakter dan peningkatan relevansi dengan mendukung kebijakan menumbuhkan jiwa wirausaha menjadi 2,53% dimasa datang. "Serta pengembangan program multi disiplin dan mendorong universitas research," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News