Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengganti sertifikat tanah menjadi elektronik secara bertahap.
Hal itu diakui mengingat saat ini telah ada lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar. Tahapan pertama akan dilakukan kepada instansi pemerintah.
Instansi pemerintah dinilai yang paling mudah dalam mengganti sertifikat tersebut. Setelahnya penggantian sertifikat yang telah terbit akan dilakukan kepada badan hukum.
"Karena badan hukum pemahaman elektronik dan peralatannya lebih siap," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2).
Baca Juga: Sertifikat elektronik diyakini akan kerek peringkat EODB Indonesia
Setelah badan hukum, penggantian sertifikat elektronik akan dilakukan kepada pemilik perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.
Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.
"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik," terang Dwi.
Dwi juga menegaskan bahwa nantinya sertifikat elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah. Sertifikat elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya.
Sebegai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkAn peraturan menteri nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat tanah. Namun, peta jalan pelaksanaannya akan diatur dalam keputusan menteri termasuk menentukan daerah permulaan dan batasan waktu penggantian sertifikat elektronik.
Selanjutnya: Siap-siap, sertifikat tanah asli bakal ditarik Kantor Pertanahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News