Sumber: TribunNews.co | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kepolisian terus mengembangkan kasus kejahatan pembajakan email atau email hijacking yang dilakukan sindikat Warga Negara Nigeria.
Setelah mencuat kasus tersebut, ternyata korbannya bukan hanya dua perusahaan yang melapor ke Bareskrim. Saat ini sudah ada 21 korban, sementara yang sudah membuatĀ laporan polisi tujuh korban.
"Tujuh laporan tersebut perusahaan semuanya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).
Berdasarkan pengakuan dari para korban, modus yang digunakan untuk memperdaya mereka serupa dengan yang dilakukan ke PT Alpha Sejahtera dan PT Metalocimik. Setelah dikonfrontir dengan tersangka Chibuko Chinonso Papson, tersangka mengaku dirinya membajak email perusahaan yang ada di Bandung.
"Dia mengaku betul dia yang melakukan," kata Arief. Kerugian dari tujuh perusahaan yang dibajak kelompok penjahat dunia maya asal Nigeria ini sudah miliaran rupiah, tetapi hal tersebut masih diinventarisir. "Nilainya dari tujuh perusahaan itu Rp 14 miliar yang sudah diketahui," ucapnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengamankan 25 orang Warga Nigeria di Apartemen yang terletak di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Dari 25 orang Nigeria itu, satu sudah ditahan terkait kejahatan pembajakan email perusahaan PTĀ Citra Logam Alfa Sejahtera yang berada di Indonesia dan PT Mitalichimik yang terletak di Belgia.
Akibat kejahatan kelompok Nigeria ini perusahaan merugikan Rp 14 miliar. Dari 25 warga Nigeria dan tiga perempuan WNI, satu orang atas nama Chibuko Chinoso Papson, ditahan terkait kejahatan cyber, sementara tiga perempuan WNI belum ada unsur keterlibatan dalam kejahatan tersebut,
16 orang tidak dilakukan penahanan tapi tetap diawasi kepolisian sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik. Kemudian 8 orang diserahkan ke Imigrasi karena sudah melewati batas waktu tinggal di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut kepolisian mengamankan 85 ponsel, 23 laptop, 61 SIM card, 10 hard disk, empat kamera digital, 19 modem, lma compact disc, dan empat multi media card.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima orang tersangka sebelumnya yang melibatkan satu warga Nigeria dan empat warga negara Indonesia. (Adi Suhendi/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News