Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 25 warga negara asing (WNA) di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2013). Ke-25 WNA tersebut diduga telah melakukan kejahatan transnasional melalui dunia maya.
Kapolri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, para WNA tersebut ditangkap setelah satu bulan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka lain. Dari keterangan mereka, Bareskrim kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para WNA asal Afrika tersebut.
"Ini pengembangan dari lima orang yang kita lakuan kemarin dan terus kita harus mengawasi sekaligus kita lakukan penegakan hukum terhadap ini," kata Sutarman di Mabes Polri, Kamis (31/10/2013).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, para WNA tersebut membajak komunikasi korespondensi perdagangan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan asal Indonesia dan Belgia.
Adapun, komunikasi tersebut dilakukan melalui surat elektronik (email). Kemudian, setelah e-mail kedua perusahaan itu dibajak, para WNA itu mulai melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi perwakilan masing-masing perusahaan.
Setelah terjadi kesepakatan harga di antara keduanya, perusahaan pembeli kemudian mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran barang. Namun, uang tersebut rupanya tidak ditransfer ke rekening perusahaan sebenarnya, melainkan ke rekening para WNA tersebut.
"Misalnya, perusahaan A korespondensi perusahaan B. E-mail-nya dibajak. Sehingga seolah-olah komunikasi dengan B adalah A, padahal si pelaku. Begitu pula sebaliknya," katanya.
Akibat pembajakan ini, Arief mengatakan, kedua perusahaan tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp 4 miliar. Untuk pemeriksaan, saat ini ke-25 WNA tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Bareskrim juga menangkap tiga orang wanita asal Indonesia. Diduga ketiga wanita tersebut berperan sebagai pihak yang menyiapkan rekening palsu dan mengambil uang hasil tranfer perusahaan.
Para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti komputer dan sejumlah dokumen hasil transaksi," katanya. (Dani Prabowo/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News