kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Peredaran rokok akan dibatasi


Minggu, 03 Agustus 2014 / 17:30 WIB
Peredaran rokok akan dibatasi
ILUSTRASI. Moms Konsumsi Rutin Yuk! Inilah 5 Buah yang Ampuh Menurunkan Kolesterol


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Peredaran rokok di masyarakat akan dikendalikan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rancangan UU Pertembakauan dan meminta pemerintah untuk mengetatkan peredaran rokok agar konsumsi rokok dan produk tembakau di masyarakat bisa ditekan.

Dalam draft RUU Pertembakauan yang diperoleh KONTAN beberapa waktu lalu, ada beberapa pengetatan dan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau yang ingin dilakukan oleh DPR tentunya dengan persetujuan pemerintah. Pengetatan pertama, pembatasan penjualan.

Dalam Pasal 34 draft RUU Pertembakauan, DPR akan meminta pemerintah untuk melarang penjualan rokok dan produk sejenisnya kepada anak- anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Dalam pasal yang sama, larangan penjualan rokok juga akan diberlakukan kepada para ibu hamil.

Dalam ketentuan pidana, khususnya Pasal 51 RUU Pertembakauan, jika larangan tersebut dilanggar, penjual akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta. Pengetatan ke dua, soal perijinan periklanan.

Dalam Pasal 36 draft RUU Pertembakauan, DPR berencana akan meminta pemerintah untuk membatasi jumlah dan waktu pengusaha rokok untuk mengiklankan dan mempromosikan produk rokok dan hasil tembakau mereka. Pembatasan iklan dan promosi diberlakukan di media cetak, elektronik, media luar ruangan dan media online.

Dalam Pasal 37, walaupun pengusaha rokok diperkenankan mengiklankan produk mereka, pengusaha tetap dilarang untuk; menyarankan masyarakat merokok, menggambarkan bahwa rokok memberikan manfaat bagi kesehatan, menggambarkan atau menuliskan bungkus, rokok dan orang yang sedang merokok. Bukan hanya itu saja, dalam beriklan, pengusaha juga dilarang untuk mencantumkan nama produk mereka sebagai produk rokok.

Jika aturan beriklan tersebut dilanggar, Pasal 53 draft RUU Pertembakauan memberikan ketentuan sanksi pidana maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar kepada pengusaha. Poempida Hidayatullah, anggota Badan Legislasi DPR mengatakan, pengetatan serta pengendaliaan peredaran yang ingin dilakukan oleh DPR tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya rokok.

Sebagai catatan saja, jumlah perokok muda di Indonesia beberapa tahum belakangan ini memang terus meningkat. Berdasarkan Global Adult Tobaco Survey 2011 yang diriliS awal 2014 lalu diketahui bahwa 67% perokok aktif di Indonesia adalah remaja pria.

"Kami di DPR berharap, pengetatan dan pengendalian yang kami lakukan tersebut nantinya bisa menjadi road map yang membuat generasi setelah kita berhenti merokok lagi," ujarnya kepada KONTAN pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×