kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penggunaan tembakau impor dibatasi 20%


Senin, 14 Juli 2014 / 10:33 WIB
Penggunaan tembakau impor dibatasi 20%
ILUSTRASI. Sebelum Tukar Valas, Intip Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Jumat (10/2). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sidang Paripurna DPR pada Kamis pekan lalu (10/7) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan menjadi usul inisiatif DPR. Melalui RUU ini, DPR akan memasukkan aturan penggunaan tembakau petani dalam industri produk tembakau, termasuk rokok.

Dalam Pasal 20 draft RUU Pertembakauan, ada kewajiban bagi setiap pelaku usaha di bidang pertembakauan, termasuk industri rokok untuk menggunakan tembakau lokal minimal 80% dari total kapasitas produksinya. Jadi, industri hanya diperbolehkan memanfaatkan tembakau impor untuk produksinya maksimal 20% dari kapasitas produksi.

Pasal 15 ayat 2 RUU ini juga membatasi perdagangan tembakau impor. Importir dilarang menjual tembakaunya di pasar khusus yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Untuk mencegah permainan pemakaian tembakau impor dan memudahkan perhitungan kebutuhan tembakau, pasal 14 mengatur kewajiban industri melaporkan perkiraan jumlah dan kualitas tembakau yang dibutuhkan. Laporan harus diserahkan paling lambat setahun sebelum melakukan pengolahan tembakau.

Ada sanksi tegas bagi industri yang melanggar batas maksimal penggunaan tembakau impor. Mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan ijin usaha. Sanksi ini diatur di Pasal 22 ayat 2 RUU ini.

Poempida Hidayatullah, anggota Badan Legislasi DPR mengatakan, rencana pembatasan penggunaan tembakau akan diterapkan untuk melindungi petani domestik. "Kami hanya bolehkan impor tembakau maksimal 20%," katanya.

Nurtanto Wisnubroto, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Tengah menilai, aturan pembatasan tembakau impor mendesak dilakukan. Sebab, banjirnya tembakau impor cukup mengganggu keberadaan tembakau petani.

Sejak impor tembakau naik dari 28.000 ton per tahun pada 2003 jadi 137.000 ton pada 2013, harga tembakau petani di dalam negeri jatuh. "Karena itu, kami berharap langkah ini bisa memperbaiki harga tembakau petani," kata Nurtanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×